Hasil dari Tes Kesehatan 15 Paslon di Pilkada Sultra, Diserahkan ke KPU
Menurur Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, hasil tes kesehatan ini berbeda dengan persyaratan pencalonan lainnya, yang masih bisa diperbaiki dan masih ada waktu untuk dilengkapi.
"Tapi kalau dites kesehatan tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut akan dianggap gugur. Maka sesuai Pasal 54 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 3/ 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang bersangkutan bisa diganti oleh partai pengusung," jelas Hidayatullah.
Jika bakal calon gugur karena tak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta positif narkotika, maka menurut Hidayatullah, yang bersangkutan bisa digantikan dengan calon yang baru.
Aturan itu, kata Hidayatullah, juga berlaku bagi bakal calon independen (perseorangan), dua paslon di Kota Baubau, dan satu paslon di Kabupaten Konawe. Bakal calon dari perseorangan yang tak memenuhi syarat kesehatan bisa diganti orang lain tanpa harus kembali mencari dukungan KTP.
“Ada tiga sebab dimungkinkan pengantian pasangan calon, pertama berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Kedua kasus hukum yang inkrah. dan Yang ketiga ya ini, syarat kesehatan ini.
Syarat kesehatan ini adalah syarat paling penting dan yang sangat menentukan, sekali lagi final dan mengikat, sama seperti syarat berhalangan tetap, meninggal itu final dan mengikat," tandas Hidayatullah.
Post a Comment