Header Ads

Angggota DPRD Banyuwangi, Diduga Bawa Lari Istri Orang



Banyuwangi - Ahmad Taufik (AT), oknum anggota DPRD Banyuwangi yang diduga telah melarikan istri orang dari Didik Anan Pratama (36), warga Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi akhirnya angkat bicara. Dirinya membantah telah melarikan Rina Evayanti, istri sah Didik.

Melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Ahmad Taufik mengatakan tidak pernah melakukan tindak asusila kepada siapapun. Dirinya juga mempersilakan siapapun melaporkan terkait hal tersebut.

Setiap orang boleh-boleh saja melaporkan hal apapun kemana saja. Cuman saya pastikan saya tidak merasa melakukan tindakan asusila pada siapapun," ujarnya dalam pesan singkatnya, Kamis (18/1/2018).

Taufik mengaku, saat ini dirinya berada di Jember sedang menghadiri acara keluarga. "Maaf saya saat ini berada di Jember bersama keluarga. Sedang takziah. Makasih telah mau konfirmasi," tambahnya.

Sementara itu, Zainuri Ghozali, kuasa hukum Didik Anan Pratama mengaku pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Ahmad Taufik terkait dengan permasalahan ini. Namun hingga saat ini, tak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Padahal, keluarga kliennya membuka pintu damai.

"Taufik tak memiliki itikad baik menyelesaikannya, hanya janji-janji akan bertanggungjawab. Sehingga, kami membawa kasus ini ke BK DPRD. Harapannya, bisa diselesaikan secara kelembagaan," tambahnya.

Akibat ulah oknum Dewan ini, kata Ghozali, kondisi psikologi kliennya ikut terganggu. Belum lagi efek sosial di masyarakat. Pihaknya khawatir jika persoalan ini tak segera diselesaikan justru akan berdampak fatal, terutama pada efek sosial di masyarakat. "Sekali lagi Taufik ini adalah anggota Dewan dari PKB. Kami juga tembuskan laporan ini ke DPP PKB," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga telah membawa istri orang, oknum anggota DPRD Banyuwangi, Ahmad Taufik dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Kamis (18/1/2018).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilaporkan Didik Anan Pratama (36), warga Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Tak hanya ke BK, kasus ini juga dibawa ke ranah hukum.   

Tidak ada komentar