3 hal Penting Yang Harus di Pertimbangan Sebelum Anda Menabung di Deposito
Jakarta Deposito masih menjadi tempat favorit bagi masyarakat dalam menyimpan uang di bank. Anda mau menambah tabungan deposito? Baca pertimbangan ini dulu sebelum kamu menempatkan dana di deposito.
Lihat data terbaru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Total simpanan di bank umum per Agustus 2017, meningkat 0,37 persen, dari Rp 5.123,27 triliun di bulan Juli 2017 menjadi Rp 5.142,25 triliun di Agustus 2017.
Sedangkan dari sisi kenaikan nominal simpanan, tertinggi adalah deposito, yaitu sebesar 1,87 persen, dari Rp 2.274,19 triliun di bulan Juli 2017 menjadi Rp 2.316,63 triliun di Agustus 2017.
Data dari situs Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang keluar awal Oktober ini menunjukkan masyarakat masih menyimpan dananya di instrumen investasi yang sederhana.
Padahal masih tersedia beragam instrumen investasi lain yang bisa menjadi alternatif. Sebut saja, reksadana, obligasi ritel, dan saham. Sebelum kamu ikut membenamkan dana ke deposito, kenali dulu kelebihan dan kekurangan instrumen investasi ini, seperti mengutip Halomoney.co.id.
Dijamin pemerintah
Deposito masuk dalam kategori simpanan masyarakat yang dijamin oleh pemerintah, di samping tabungan, giro, di bank umum maupun di bank syariah.
Simpanan masyarakat yang dijamin sepanjang nilainya tidak lebih dari Rp 2 miliar, tercatat resmi di sistem pembukuan bank, dan imbal hasil atau bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan.
Sejak 15 September 2016 sampai 15 Januari 2017, batasan maksimal suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah 6,25 persen di bank umum, 0,75 persen untuk simpanan valas, dan 8,75 persen di Bank Perkreditan Rakyat.
Jika suku bunga yang diberikan lebih dari suku bunga penjamin, simpanan Anda tidak dijamin.
Pertimbangan Lain
Relatif aman, tapi terlalu sederhana
Deposito cukup disukai karena relatif aman. Nilai simpanan deposito tidak terganggu oleh gonjang-ganjing yang terjadi di pasar keuangan. Berbeda dengan saham atau reksadana yang harganya berfluktuasi, dana deposito tidak akan berfluktuasi.
Saat terjadi guncangan di pasar keuangan, Anda perlu mencermati nilai simpanan yang dijamin pemerintah. Apakah pemerintah masih menjamin simpanan Anda atau tidak? Pada 2008, pemerintah pernah menurunkan nilai simpanan yang dijamin menjadi Rp 100 juta per orang, lalu mulai 13 Oktober 2008 dinaikkan menjadi Rp 2 miliar.
Tetapi Deposito dinilai sebagai tempat investasi yang sederhana karena suku bunga atau imbal hasilnya terbilang rendah, hanya sedikit di atas tabungan, dan di bawah investasi lain seperti obligasi ritel.
Suku bunga tabungan saat ini berkisar 0 persen hingga 2,5 persen. Sedangkan deposito berkisar 4,5 persen hingga 7 persen tergantung bank yang Anda pilih, nilai tabungan dan lamanya waktu penyimpanan.
Bandingkan dengan suku bunga reksadana yang bisa mencapai 15 persen- 20 persen per tahun secara konservatif. Suku bunga Deposito sangat bergantung pada naik turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia, namanya Seven Days Repo Rate.
Jika suku bunga acuan BI dalam tren turun seperti saat ini, imbal hasil deposito pun cenderung akan dipangkas.
Bebas biaya administrasi, tapi…
Simpanan dana di deposito bebas biaya administrasi karena kamu mengunci dana Anda dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan di tabungan, Anda dapat dengan mudah menggunakan simpanan sehingga bebas menggunakan dana sehingga terkena biaya administrasi, selain pajak atas bunga tabungan.
Meski bebas biaya administrasi, deposito terkena pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Besarannya, deposito di dalam negeri yang dananya bukan berasal dari hasil ekspor, dikenakan PPh sebesar 20 persen dari nilai bunga deposito.
Sedangkan deposito dalam mata uang rupiah yang berasal dari devisa ekspor, dikenakan PPh final sebesar 7,5 persen dari nilai bunga deposito jika ditempatkan dalam jangka waktu sebulan dan 0 persen jika enam bulan atau lebih lama.
Sedangkan deposito dalam valuta asing yang berasal dari dana ekspor, dikenakan PPh mulai dari 10 persen, 7,5 persen, 2,5 persen dan 0 persen tergantung lamanya simpanan.
Ketentuan tentang pajak penghasilan atas bunga deposito berlaku mulai 22 Februari 2016, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Selamat mengembang biakkan dana Anda.Terima kasih Sebelumnya. Untuk mengunjungi Artikel kami.
Deposito cukup disukai karena relatif aman. Nilai simpanan deposito tidak terganggu oleh gonjang-ganjing yang terjadi di pasar keuangan. Berbeda dengan saham atau reksadana yang harganya berfluktuasi, dana deposito tidak akan berfluktuasi.
Saat terjadi guncangan di pasar keuangan, Anda perlu mencermati nilai simpanan yang dijamin pemerintah. Apakah pemerintah masih menjamin simpanan Anda atau tidak? Pada 2008, pemerintah pernah menurunkan nilai simpanan yang dijamin menjadi Rp 100 juta per orang, lalu mulai 13 Oktober 2008 dinaikkan menjadi Rp 2 miliar.
Tetapi Deposito dinilai sebagai tempat investasi yang sederhana karena suku bunga atau imbal hasilnya terbilang rendah, hanya sedikit di atas tabungan, dan di bawah investasi lain seperti obligasi ritel.
Suku bunga tabungan saat ini berkisar 0 persen hingga 2,5 persen. Sedangkan deposito berkisar 4,5 persen hingga 7 persen tergantung bank yang Anda pilih, nilai tabungan dan lamanya waktu penyimpanan.
Bandingkan dengan suku bunga reksadana yang bisa mencapai 15 persen- 20 persen per tahun secara konservatif. Suku bunga Deposito sangat bergantung pada naik turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia, namanya Seven Days Repo Rate.
Jika suku bunga acuan BI dalam tren turun seperti saat ini, imbal hasil deposito pun cenderung akan dipangkas.
Bebas biaya administrasi, tapi…
Simpanan dana di deposito bebas biaya administrasi karena kamu mengunci dana Anda dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan di tabungan, Anda dapat dengan mudah menggunakan simpanan sehingga bebas menggunakan dana sehingga terkena biaya administrasi, selain pajak atas bunga tabungan.
Meski bebas biaya administrasi, deposito terkena pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Besarannya, deposito di dalam negeri yang dananya bukan berasal dari hasil ekspor, dikenakan PPh sebesar 20 persen dari nilai bunga deposito.
Sedangkan deposito dalam mata uang rupiah yang berasal dari devisa ekspor, dikenakan PPh final sebesar 7,5 persen dari nilai bunga deposito jika ditempatkan dalam jangka waktu sebulan dan 0 persen jika enam bulan atau lebih lama.
Sedangkan deposito dalam valuta asing yang berasal dari dana ekspor, dikenakan PPh mulai dari 10 persen, 7,5 persen, 2,5 persen dan 0 persen tergantung lamanya simpanan.
Ketentuan tentang pajak penghasilan atas bunga deposito berlaku mulai 22 Februari 2016, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Selamat mengembang biakkan dana Anda.Terima kasih Sebelumnya. Untuk mengunjungi Artikel kami.
Post a Comment