10 Hal yang Harus Diketahui soal Aturan Taksi Online yang Baru
Dalam kaitannya dengan iklim usaha, peraturan ini juga dikeluarkan demi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemberlakuan aturan ini mengundang reaksi beragam dari masyarakat dan perusahaan yang berkecimpung di bidang ini. Ada yang setuju tapi tak jarang pula ada yang melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan tersebut.
Lalu hal apa saja yang sebenarnya yang diatur dalam peraturan tersebut? Berikut ulasannya melansir dephub.go.id, Senin (29/1/2018)
1. Waktu berlaku PM 108 tahun 2017
PM 108 Tahun 2017 mulai berlaku pada 1 November 2017. Aturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
2. Ada sembilan poin yang diatur dalam PM 108 Tahun 2017
Ada sembilan poin revisi terkait angkutan sewa khusus ini yakni 1) argometer, 2) tarif, 3) wilayah operasi, 4) kuota atau perencanaan kebutuhan, 5) persyaratan minimal 5 kendaraan, 6) bukti kepemilikan kendaraan bermotor, 7) domisili TNKB, 8) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan 9) peran aplikator.
Angkutan yang dikategorikan sebagai taksi onlien adalah endaraan yang berplat hitam, tidak memakai argometer, dan tidak memiliki identitas khusus.
Untuk mengakomodir jenis angkutan yang demikian, maka dalam PM 108 tahun 2017 dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus atau bisa juga disebut angkutan sewa online. Artinya secara hukum pemerintah mengakui keberadaan angkutan yang berbasis aplikasi tersebut.
4. PM 108 tahun 2017 menyebutkan bahwa angkutan sewa online menetapkan tarif berdasarkan argometer. Apa maksudnya?
Peraturan yang menggantikan PM 26 tahun 2017 ini menerapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk melindungi kepentingan konsumen. Tarif batas atas ditetapkan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan sangat tinggi.
Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing.
6. Ada persyaratan yakni Perusahaan haru memiliki minimal lima kendaraan
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persayaratan sebagai berikut: memiliki paling sedikit lima kendaraan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki, dan menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
Bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi. Harap diingat, koperasi ini haruslah memiliki izin sebagai penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
7. STNK yang digunakan pengemudi harus berbadan hukum
Apabila suatu kendaraan mengangkut penumpang umum dan berbayar, secara Undang-Undang kendaraan tersebut harus mematuhi aturan sebagai angkutan umum, tidak lagi angkutan pribadi.
8. Kendaraan angkutan sewa oline harus melewati uji KIR
Demi keselamatan, uji KIR diwajibkan bagi angkutan umum, yakni angkutan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan berbayar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena angkutan sewa online mengangkut penumpang umum dan berbayar, maka peraturan uji KIR juga berlaku atasnya.
9. Perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum
Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini, namun demikian perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.
10. Kemenhub terus mendukung inovasi dan penggunaan teknologi melalui PM 108 Tahun 2017
Pada dasarnya, aturan angkutan sewa online dalam PM 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Demi keselamatan, uji KIR diwajibkan bagi angkutan umum, yakni angkutan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan berbayar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena angkutan sewa online mengangkut penumpang umum dan berbayar, maka peraturan uji KIR juga berlaku atasnya.
9. Perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum
Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini, namun demikian perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.
10. Kemenhub terus mendukung inovasi dan penggunaan teknologi melalui PM 108 Tahun 2017
Pada dasarnya, aturan angkutan sewa online dalam PM 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Post a Comment